Pemilu 2024
ODGJ Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024 karena Punya Hak Memilih, Bagaimana Teknisnya? Ini Jawaban KPU DKI
KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bisakah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ ikut coblos Pemilu 2024?
Jika ODGJ bisa ikut memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024, bagaimana teknisnya?
Bisa tidaknya ODGJ ikut Pemilu 2024 diungkap oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Astri Megatari, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Manfaatkan Gedung Vokasi Kemenaker jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
Dimana aturan resmi itu perihal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental di Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk Pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” jelas Astri kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Menurut Astri, ke depannya aturan dari KPU RI itu akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental.
Dia menegaskan dikarenakan kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.
Meski demikian, mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Tetapi, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
"Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU soal pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan" jelasnya.
Dia pun mengulas kembali kala Pemilu 2019 di mana ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
"Pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya."
"Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter" ungkapnya dia.
Ke depannya jika dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
"Misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” ungkapnya.
Tetapi sebaliknya ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
"Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter" ungkap Astri.
22.871 ODGJ di Ibu Kota Dipastikan Masuk dalam DPT Pemilu 2024
KPUnDKI Jakarta mencatat sebanyak 22.871 orang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ucap Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Nantinya, bakal ada pendamping bagi orang yang disabilitas mental saat nanti mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Misalnya, di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024.
"Data pemilih di TPS 72 di Panti Sosial Bina Laras, Jakarta Timur yakni 72, itu ada 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," jelas dia.
Kemudian, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang.
Targetkan Nol Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia menyebut pihaknya menargetkan nol kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024 mendatang.
"Target kami zero PSU. Ketika tidak ada pemungutan suara ulang, berarti memang tahapan ini simulasi ini berhasil," ucap Tedi dikutip, Rabu (20/12/2023).
Dia mengulas kembali pada saat Pemilu 2019, pihaknya harus menggelar pemungutan suara ulang di delapan TPS yang berada di wilayah KPU Jakarta Timur.
Dengan begitu, pihaknya berkomitmen untuk menekan angka tersebut pada Pemilu 2024.
Hal tersebut selaras dengan penyelenggara pemilu di kota/kabupaten administratif Jakarta lainnya.
"Bagaimana cara KPU Jakarta Timur tidak ada pemungutan suara ulang," jelas dia.
Simulasi Pencoblosan Diharapkan Bisa Tekan Suara Tidak Sah Pemilu
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya berharap kegiatan simulasi pencoblosan dapat menekan angka surat suara yang tak sah pada Pemilu 2024.
Dody menyebut terdapat jutaan surat suara yang tidak sah pada Pemilu serentak 2019.
Menurut data yang diterima pihaknya, mayoritas suara tidak sah itu untuk pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
"Lebih kurang 800.000 surat suara DPD yang tidak sah, dan 540.000 pemilih DPR dan DPRD yang tidak sah di DKI Jakarta. Itu jumlah invalid votes yang besar," jelas Dody kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya akan kembali menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di setiap Kabupaten/Kota di Ibu Kota tetapi secara bertahap.
Pada simulasi itu, kata dia, bakal dijelaskan proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk panitia, serta tata cara pencoblosan surat suara oleh masyarakat.
"Sebagai sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara menggunakan hak pilih. Tata cara mencoblos pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu untuk DPR, DPRD dan DPD. Itu bagian dari sosialisasi untuk menekan angka surat suara tidak sah atau invalid votes," jelas dia.
Banyak Surat Suara Legislatif Tidak Sah pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara, Senin (18/12/2023).
Simulasi digelar di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam simulasi tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyoroti adanya potensi surat suara tidak sah dengan jumlah besar yang perlu diantisipasi.
Dia mengklaim, sebenarnya partisipasi Pemilu serentak 2024 cukup tinggi.
"Pemilihnya sudah hadir di TPS, tetapi surat suara tidak sah dan itu cukup tinggi untuk DPRD, untuk DPD. Nah ini yang kami harus sosialisasikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih," jelas Dody Wijaya kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Dody menyebut tingginya partisipasi ini dipengaruhi oleh adanya pemilih presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2024.
Tetapi, ada kekhawatiran mengenai tingginya jumlah surat suara tidak sah untuk pemilih anggota DPR, DPD, dan DPRD DKI Jakarta di 2024.
Dody menuturkan, apabila berkaca pada Pemilu 2019 terdapat 800.000 surat suara DPD serta 540.000 surat suara DPR dan DPRD yang tidak sah di Jakarta.
"Problem utamanya adalah soal apa namanya pemilih tidak kenal dengan siapa yang akan dipilih, mereka baru memilih lima menit sebelum ke TPS."
"Berarti perlu ditingkatkan kembali sosialisasi dan mengoptimalkan kembali masa kampanye yang sudah berjalan hari ini," jelas dia.
Adapun salah satu faktornya adalah karena pemilih belum mengenali sosok para calon wakil rakyatnya.
Ada juga faktor pemilih yang kurang memahami tata cara pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami harapkan pemilih mengenali siapa kandidatnya, maupun calon wakil rakyat, maupun partai politik yang mereka akan pilih."
"Kalau sudah punya pilihan di H pencoblosan, tata cara menggunakan suara ini itu menjadi solusi. Supaya tidak salah mencoblos, tidak salah dalam menggunakan hak pilih," ucap Dody.
Pihaknya, kata dia, meminta masyarakat mulai mencari informasi soal daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang disosialisasikan.
(Wartakotalive.com/M27)
Orang dengan Gangguan Jiwa
ODGJ coblos Pemilu 2024
ODGJ ikut coblos Pemilu
ODGJ ikut Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU DKI Jakarta
Astri Megatari
Pemilu 2024
ODGJ
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.