Pembunuhan
Dibebaskan oleh Kejaksaan, Muhyani Pembunuh Maling Kambing di Banten Sujud Syukur dan Menangis
Muhyani(58) peternak yang membunuh maling kambing di Serang Banten akhirnya dibebaskan. Dia terbukti melakukan pembelaan diri.
"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri.
Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.
Maling ditemukan tewas
Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Kesempatan melarikan diri
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
| Sempat Kabur ke Ciawi, 3 Terduga Pembunuh Sadis di Bojonggede Bogor Ditangkap |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat 'Turut Berduka' |
|
|---|
| Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat di Bojonggede |
|
|---|
| Polisi Muda Bernama Waldi Sempat Gagahi Dosen Cantik di Jambi sebelum Membunuhnya dengan Keji |
|
|---|
| Ingin Pelaku Dihukum Mati, Keluarga Kawal Kasus Terbunuhnya Dina Karyawati Minimarket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Muhyani-Pembunuh-Maling-Kambing-Sujud-Syukur-setelah-Dibebaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.