Pembunuhan

Dibebaskan oleh Kejaksaan, Muhyani Pembunuh Maling Kambing di Banten Sujud Syukur dan Menangis

Muhyani(58) peternak yang membunuh maling kambing di Serang Banten akhirnya dibebaskan. Dia terbukti melakukan pembelaan diri.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani. Senin (18/12/2023). Peternak asal Kota Serang, Banten itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pelaku pencurian kambing. 

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum..."

"Kejaksaan punya hak namanya deponering (Penyampingan perkara guna kepentingan umum). Nah itu demi hukum kita hentikan," ujar Didik.

"Kejaksaan itu dominus litis (tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli), atau pengendali perkara di Pasal 140 KUHAP itu, dan di situ memang ada kewenangan itu," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Muhyani Si Pembunuh Pencuri Kambing Lega Kasusnya Dihentikan, Kejaksaan: Dia Membela Diri

Ke depan, lanjut Didik, bila menemukan atau ada perkara serupa, maka jaksa akan menghentikan penuntutan karena adanya asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum.

"Yah sebaiknya seperti itu nanti jaksa Insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya," tandas dia.

Dicermati anggota Komisi III DPR RI

Kasus ini sempat menyedot perhatian anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu mempertanyakan logika polisi yang menetapkan Muhyani sebagai tersangka, padahal dia melawan dua pencuri, salah satunya tewas.

Sahroni mengatakan, jika seseorang hanya pasrah ketika menghadapi pencuri, maka orang itu bisa saja terbunuh.

"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.

Desak bebaskan Muhyani

Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya.

Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal.

“Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved