Pembunuhan
Dibebaskan oleh Kejaksaan, Muhyani Pembunuh Maling Kambing di Banten Sujud Syukur dan Menangis
Muhyani(58) peternak yang membunuh maling kambing di Serang Banten akhirnya dibebaskan. Dia terbukti melakukan pembelaan diri.
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG--Muhyani (58) langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan SKP2 itu status tersangka peternak kambing itu dihapus dan nama baikna dipulihkan.
Seperti diberitakan sebelumnya Muhyani adalah peternak kambing yang sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan pencuri kambing.
Dalam duel melawan dua pencuri kambing, Muhyani berhasil menusuk salah satu pencuri yang kemudian diketahui bernama Waldi.
Tidak terima keluarga Waldi kemudian lapor ke polisi dan Muhyadi jadi tersangka.
Baca juga: Tusuk Pencuri yang akan Gondol Kambingnya, Muhyani Malah Jadi tersangka, Polisi: Harusnya Dia Lari
Penyidik Polresta Serang perbuatan Muhyani bukanlah membela diri, dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih," ucap Muhyani warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten sambil menangis.
Berbeda dengan polisi, Kejaksaan Tinggi Banten menilai tindakan Muhyani adalah upaya membela diri, pembelaan terpaksa atau noodweer.
Itu sebabnya terbit SKP2 yang dikeluarkan Kejari Serang dengan nomor TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 diserahkan langsung Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyadi.
"Kami kejati mengundang Pak Muhyani, tokoh masyarakat juga keluarganya termasuk Penasehat hukumnya, RT," kata Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (18/12/2023).
"Pak Muhyani dengan menerima ini SKP2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," kata sambung Didik.
Baca juga: Muhyani Si Pembunuh Pencuri Kambingnya Sakit, Tak Punya Biaya Berobat
Dia menuturkan, perkara Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri kambing menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Menurut Didik, perbuatan peternak asal Kota Serang, Banten, itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Didik
Dijelaskan Didik, dasar hukum penghentian penuntutan Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP.
| Warga Nanggewer Geger, Ditemukan Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Fakta Baru Soal Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilincing Jakut |
|
|---|
| Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel Palembang, Mulut Disumpal dan Leher Dijerat |
|
|---|
| Kapolres Metro Jakut Ungkap Motif Remaja Bunuh Bocah 12 Tahun di Cilincing |
|
|---|
| CCTV Rekam Gerak Mencurigakan Wanita Hamil Sebelum Ditemukan Tewas di Hotel Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.