Pembunuhan
Dibebaskan oleh Kejaksaan, Muhyani Pembunuh Maling Kambing di Banten Sujud Syukur dan Menangis
Muhyani(58) peternak yang membunuh maling kambing di Serang Banten akhirnya dibebaskan. Dia terbukti melakukan pembelaan diri.
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG--Muhyani (58) langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan SKP2 itu status tersangka peternak kambing itu dihapus dan nama baikna dipulihkan.
Seperti diberitakan sebelumnya Muhyani adalah peternak kambing yang sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan pencuri kambing.
Dalam duel melawan dua pencuri kambing, Muhyani berhasil menusuk salah satu pencuri yang kemudian diketahui bernama Waldi.
Tidak terima keluarga Waldi kemudian lapor ke polisi dan Muhyadi jadi tersangka.
Baca juga: Tusuk Pencuri yang akan Gondol Kambingnya, Muhyani Malah Jadi tersangka, Polisi: Harusnya Dia Lari
Penyidik Polresta Serang perbuatan Muhyani bukanlah membela diri, dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih," ucap Muhyani warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten sambil menangis.
Berbeda dengan polisi, Kejaksaan Tinggi Banten menilai tindakan Muhyani adalah upaya membela diri, pembelaan terpaksa atau noodweer.
Itu sebabnya terbit SKP2 yang dikeluarkan Kejari Serang dengan nomor TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 diserahkan langsung Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyadi.
"Kami kejati mengundang Pak Muhyani, tokoh masyarakat juga keluarganya termasuk Penasehat hukumnya, RT," kata Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (18/12/2023).
"Pak Muhyani dengan menerima ini SKP2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," kata sambung Didik.
Baca juga: Muhyani Si Pembunuh Pencuri Kambingnya Sakit, Tak Punya Biaya Berobat
Dia menuturkan, perkara Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri kambing menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Menurut Didik, perbuatan peternak asal Kota Serang, Banten, itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Didik
Dijelaskan Didik, dasar hukum penghentian penuntutan Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni "dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum..."
"Kejaksaan punya hak namanya deponering (Penyampingan perkara guna kepentingan umum). Nah itu demi hukum kita hentikan," ujar Didik.
"Kejaksaan itu dominus litis (tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli), atau pengendali perkara di Pasal 140 KUHAP itu, dan di situ memang ada kewenangan itu," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Muhyani Si Pembunuh Pencuri Kambing Lega Kasusnya Dihentikan, Kejaksaan: Dia Membela Diri
Ke depan, lanjut Didik, bila menemukan atau ada perkara serupa, maka jaksa akan menghentikan penuntutan karena adanya asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum.
"Yah sebaiknya seperti itu nanti jaksa Insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya," tandas dia.
Dicermati anggota Komisi III DPR RI
Kasus ini sempat menyedot perhatian anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politisi Partai Nasdem itu mempertanyakan logika polisi yang menetapkan Muhyani sebagai tersangka, padahal dia melawan dua pencuri, salah satunya tewas.
Sahroni mengatakan, jika seseorang hanya pasrah ketika menghadapi pencuri, maka orang itu bisa saja terbunuh.
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
Desak bebaskan Muhyani
Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya.
Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal.
“Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok.
Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.
Sahroni tidak ingin kasus seseorang malah ditangkap karena membela diri dari kawanan begal terulang kembali.
Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati.
Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni seperti dilansir Kompas.com.
Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.
Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.
Tusuk pakai gunting
Peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.
Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.
Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun. Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.
"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri.
Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.
Maling ditemukan tewas
Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Kesempatan melarikan diri
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
| Sempat Kabur ke Ciawi, 3 Terduga Pembunuh Sadis di Bojonggede Bogor Ditangkap |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat 'Turut Berduka' |
|
|---|
| Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat di Bojonggede |
|
|---|
| Polisi Muda Bernama Waldi Sempat Gagahi Dosen Cantik di Jambi sebelum Membunuhnya dengan Keji |
|
|---|
| Ingin Pelaku Dihukum Mati, Keluarga Kawal Kasus Terbunuhnya Dina Karyawati Minimarket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Muhyani-Pembunuh-Maling-Kambing-Sujud-Syukur-setelah-Dibebaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.