Kasus Firli Bahuri

Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal alasan mengapa eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan SYL belum juga ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan polisi walaupun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif,  hingga saat ini belum ditahan, kenapa?

Padahal, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah diperiksa.

Soal Firli Bahuri belum juga ditahan direspons Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Irjen Sandi Nugroho menuturkan perihal penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik.

"Mohon dipahami, bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh Undang-Undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham"

"Kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," ujarnya Sandi, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Sandi lalu meminta untuk memercayakan kepada penyidik yang bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya, maka dari itu kami tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) hari ini.

Adapun pemeriksaan terhadap Firli hari ini merupakan yang kedua kalinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL.

Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai 19.50 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu malam.

Ada sejumlah hal yang ditanyakan kepada Firli dalam pemeriksaan kali ini, satu di antaranya adalah bukti transaksi penukaran valas.

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," tutur dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved