Kasus Firli Bahuri

Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal alasan mengapa eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan SYL belum juga ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan polisi walaupun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Serta konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," lanjut Trunoyudo. 

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Namun, Firli justru 'kucing-kucingan' dengan awak media yang telah menunggu di lobi gedung Bareskrim Polri.

Pantauan di lokasi, eks Kapolda Sumatra Selatan itu justru keluar dari Sekretariat Umum (Setum) Polri pukul 20.10 WIB.

Sejumlah ajudannya tampak melakukan pengawalan hingga Firli masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1569 WNK.

Firli hanya melontarkan kata-kata secara singkat usai diperiksa hari ini.

"Terima kasih, ya. Terima kasih," ujarnya.

Saat mobil meninggalkan Mabes Polri, ia tampak tersenyum sambil mengangkat kedua tangannya.

Dengan demikian, Firli saat ini masih belum ditahan setelah pekan lalu juga diperiksa.

IPW Prediksi Tak Lama Lagi Firli Bahuri Ditahan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, belum ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merupakan upaya penyidikan kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal dirampungkan penyidik secepatnya.

"Firli belum ditahan, menurut saya, saya melihat atau menganalisis bahwa penyidik mengarahkan bahwa upaya penyidikan ini akan diselesaikan secepatnya," kata Sugeng, Kamis (7/12/2023).

Dalam upaya tersebut, penyidik tengah menyempurnakan pembuktian serta terkait pasal yang dituduhkan.

"Dan tampaknya sudah mengupayakan agar berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar dia.

"Apabila berkas lengkap dan jaksa menyatakan P21, saya menganalisis sebelum diserahkan kepada jaksa, Firli akan ditahan," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved