Kasus Firli Bahuri

Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal alasan mengapa eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan SYL belum juga ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan polisi walaupun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Saya sudah 3 kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023, dan 1 Desember 2023," katanya.

Berdasarkan pantauan, Firli yang mengenakan kemeja biru dan masker tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini ia menampakkan diri dengan masuk melalui pintu pengunjung.

Meski begitu, tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulutnya.

Firli terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal sejumlah ajudannya.

Tak Lagi Hindari Wartawan

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri,  kini sudah tak lagi menghindar dari wartwan saat mau diperiksa di Bareskrim Polri.

Biasanya, pensiunan Polri bintang 3 itu kerap menyelinap masuk ke Bareskrim Polri untuk mengecoh wartawan.

Bahkan Firli pernah kedapatan mengumpet di dalam mobil seusai diperiksa, karena malu difoto atau diwawancara wartawan.

Kini, Firli Bahuri tampaknya sudah pasrah dan ikhlas. Dia coba tegar menghadapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya pada mantan Mentan Syahrul Yasin Lipo (SYL).

Seperti pada pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023), Firli tiba tanpa perlu menyelinap lagi.

Berdasarkan pantauan, Firli yang mengenakan kemeja biru dan masker tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.15 WIB.

Kali ini Firli Bahuri masuk melalui pintu pengunjung, sehingga bisa dilihat oleh banyak orang.

Meski begitu, tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulutnya.

Firli terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal sejumlah ajudannya.

Bantahan Kuasa Hukum

Polisi merespons bantahan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh kliennya yang saat ini jadi tersangka.

Bantahan Ian Iskandar mulai tak mengakui adanya komunikasi antara kliennya tersebut dengan SYL.

Ian mengaku diperlihatkan bukti screenshot atau tangkapan layar percakapan antara SYL dan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan, Jumat (1/12/2023) lalu.

Dia menyebut, SYL sudah mengaku bahwa orang yang ada dalam percakapan itu bukanlah Firli.

Melainkan orang lain yang mencatut nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut.

Tak hanya itu, Ian juga membantah temuan dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar soal kasus tersebut.

Ian mengaku, temuan itu bukan valas, melainkan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer.

Terkait bantahan dari kuasa hukum Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara.

Ade Safri menuturkan, bantahan tersebut merupakan hak tersangka untuk tidak mengakuinya.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," ujarnya, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Mantan Kapolres Kota Solo ini menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuktikannya di persidangan.

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja," kata dia. 

Penjelasan kuasa hukum

Menurut Ian, orang yang berkomunikasi dengan SYL bukanlah kliennya, tetapi orang lain.

Ia mengaku, akun WhatsApp Firli tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai kliennya.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen memastikan kliennya pernah berkomunikasi dengan Firli.

"Menurut kami, pernyataan itu (komunikasi via WhatsApp antara SYL dan Firli tidak benar) adalah pernyataan hoaks, pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Minggu (3/12/2023).

"Karena selaku pengacara pak Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan,"

"Apa yang beliau terangkan terkait dengan berita acara di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," lanjutnya.

Seusai komunikasi itu, Djamaludin mengatakan kliennya kemudian bertemu dengan Firli beberapa kali.

"Dan ditindaklanjuti lagi dengan ada pertemuan-pertemuan beberapa kali di beberapa tempat. Saya kira penyidik telah mengantongi semua informasi, semua bukti terkait dengan apa yang kami sampaikan ini," ucap dia.

Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.

Hal itu untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

Djamaludin kemudian meminta kuasa hukum Firli hati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saran kami kepada pengacara pak Firli Bahuri, kiranya dalam menyampaikan statement agar tolong hati-hati dan jangan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," katanya.

"Sehingga kesabaran kami bisa hilang dan pada akhirnya kalian nanti akan berada posisi yang sangat sulit nantinya," sambung Djamaludin.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya mengaku, pihaknya diperlihatkan bukti screenshot atau tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Screenshot itu diperlihatkan oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemeriksaan terhadap SYL, Jumat (1/12/2023).

Ian menyebut, SYL sudah mengaku orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri, melainkan orang lain yang mencatut nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut.

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami."

"Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

“Seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Firli dan itu diakui oleh SYL,” sambungnya.

Ian mengklaim, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, tetapi nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.

Menurutnya, pemeriksaan perdana Firli Bahuri sebagai tersangka ini membuka jalan terang yang menyatakan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak benar.

“Pemeriksaan hari ini membuka jalan terang, tuduhan ke Firli tidak betul. Kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan antara SYL dengan orang yang mengaku Firli,” tegasnya.

Ia mendorong penyidik untuk menelusuri identitas orang yang diduga mengaku sebagai Firli.

(Wartakotalive.com/M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved