Kasus Firli Bahuri

Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal alasan mengapa eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan SYL belum juga ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan polisi walaupun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tebar Senyum

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Namun, Firli justru 'kucing-kucingan' dengan awak media yang telah menunggu di lobi gedung Bareskrim Polri.

Pantauan di lokasi, eks Kapolda Sumatra Selatan itu justru keluar dari Sekretariat Umum (Setum) Polri pukul 20.10 WIB.

Sejumlah ajudannya tampak melakukan pengawalan hingga Firli masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1569 WNK.

Firli hanya melontarkan kata-kata secara singkat usai diperiksa hari ini.

Terima kasih, ya. Terima kasih," ujarnya.

Saat mobil meninggalkan Mabes Polri, ia tampak tersenyum sambil mengangkat kedua tangannya.

Dengan demikian, Firli saat ini masih belum ditahan setelah pekan lalu juga diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengaku kurang sehat saat hadir ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) hari ini.

Meski tengah mengalami batuk berat, kondisi tersebut tak menyurutkannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli bahkan harus mengenakan masker untuk menjaga serta melindungi kesehatan bersama.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu.

Eks Kapolda Sumatra Selatan itu sebut tetap berkomitmen dan menjunjung tinggi supremasi hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Firli mengaku sudah tiga kali dimintai keterangan, dengan rincian dua kali pemeriksaan dengan status sebagai saksi serta satu kali sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved