Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Pada 1 Desember 2023
Firli Bahuri, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, Selasa (28/11/2023).
Hal itu guna dilakukan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.
Firli Bahuri, kata Trunoyudo, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
Diagendakan, pemeriksaan berlangsung pagi hari di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: SYL Akan Diperiksa di Bareskrim Polri usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
"Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.
Baca juga: Besok Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Bareskrim, Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli.
Selain Firli, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.
"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.