Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Pada 1 Desember 2023

Firli Bahuri, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
layar tangkap Kompas TV
Firli Bahuri, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved