Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Pada 1 Desember 2023
Firli Bahuri, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
layar tangkap Kompas TV
Firli Bahuri, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Kasus Firli Bahuri
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-jadi-tersangka-pemerasan-pada-mantan-Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.