Berita Kriminal

Ungkapan Pinjam Dulu Seratus Memakan Korban, Polisi Bekuk Pria Aniaya Temannya: Pelaku Berinisial HS

Gara-gara Pinjam Dulu Seratus, membuat HS (19) ditangkap kepolisian Polsek Cisoka lantaran terbukti menganiaya NA (21), temannya sendiri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Gara-gara Pinjam Dulu Seratus, membuat HS (19) ditangkap kepolisian Polsek Cisoka lantaran terbukti menganiaya NA (21), temannya sendiri, di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepolisian Polsek Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial HS (19).

Diketahui, anggota Polsek Cisoka menangkap HS karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap temannya, NA (21).

Ungkapan Pinjam Dulu Seratus diduga jadi penyebab HS melakukan penganiayaan terhadap NA.

Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Tolak Masuk Geng Motor, Siswa MAN 1 Medan Aniaya Junior, Orangtua Menuntut Menteri Agama

Insiden penganiayaan itu terjadi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berinisial HS kami tangkap lantaran menganiaya seorang pria berinisial NA yang tak lain merupakan temannya," ujar AKP Eldi, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Kronologis penganiayaan itu berawal ketika HS menghubungi NA untuk meminjam uang senilai Rp 100 ribu.

Berniat baik, NA pun memberikan sejumlah uang dipinjam tersebut, hingga HS mendatangi korban untuk menerima pinjaman.

Akan tetapi, HS merasa NA membicarakan dirinya kepada orang lain terkait peminjaman uang Rp 100.000 tersebut, sehingga ia pun menegur korban.

"HS menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakang, namun karena tidak merasa melakukan hal yang dimaksud, NA pun menampik tuduhan itu," kata dia.

Melihat NA tidak mengaku, HS pun kemudian naik pitam dan mencoba menarik korban untuk keluar kontrakannya.

Akan tetapi, korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga kontrakan.

"HS memaksa untuk masuk ke dalam kontrakan NA, lalu melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban," sambungnya.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, NA pun melaporkan HS ke Mapolsek Cisoka dengan didampingi anggota keluarganya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved