Korupsi

Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Terbang ke Balikpapan, Belum Diberitahu Resmi KPK

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej tengah melakukan perjalanan dinas ke Balikpapan dan belu diberitahu resmi

Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). Eddy Hiariej akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar, terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Kamis (9/11/2023). 

Katanya, dia hanya memperoleh informasi penetapan tersangka dari pemberitaan media massa.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Sebagai informasi, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Bukti Tak Pandang Bulu, Mahfud MD Apresiasi KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Korupsi

Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023)/.

Empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tersebut kata Alex adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM), serta orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," katanya, Kamis (9/11/2023). 

Kasus yang menjerat Eddy dkk ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Saat itu, Helmut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Sebelumnya, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved