Kasus Korupsi

Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap

Istimewa
Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Indonesia Police Watch (IPW) selaku pelapor selaku pelapor mengapresiasi langkah KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/11/2023).

Penetapan tersangka Eddy Hiariej tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej sendiri merupakan Professor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya, Universitas Gadjah Mada. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri momen peringatan ulang tahun Itjen Kemenkumham ke-57 di Grand Aston Grogol, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri momen peringatan ulang tahun Itjen Kemenkumham ke-57 di Grand Aston Grogol, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (dok. Kemenkumham)

Pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej Itu menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya di UGM.

Eddy Hiariej menempuh pendidikan sarjana atau S1 di Fakultas Hukum (FH) UGM pada 1993-1998. Tidak lama berselang ia melanjutkan pendidikan S2 atau magister di FH UGM pada 2002-2004.

Setelahnya Eddy Hiariej mengambil pendidikan doktoralnya selama dua tahun pada 2007-2009 di FH UGM hingga kemudian diangkat menjadi Guru Besar di FH UGM pada 2010.

Kini laki-laki kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu menjabat sebagai Wamenkumham HAM yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat reshuffle menteri pada 23 Desember 2020. 

Baca juga: IPW Apresiasi Keberanian KPK Menetapkan Eddy Hiariej Wamenkumham Resmi Tersangka

Ditetapkan Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka tersebut telah ditandatangani namun baru diungkapkan KPK pada Kamis (9/11/2023).

"Benar Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Laporan IPW

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved