Berita Nasional
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengusaha.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka tersebut telah ditandatangani namun baru diungkapkan KPK pada Kamis (9/11/2023).
"Benar Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex seperti dilansir Kompas.com.
Laporan IPW
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Diam-diam Pernah Mendaki Hingga Puncak Gunung Kerinci, Jokowi: Nanti Dipikir Sombong Saya |
![]() |
---|
Pesan Kakorlantas Irjen Agus kepada Anggota: Tugas Negara Utama, Pelayanan Publik Prioritas |
![]() |
---|
Hadirkan Program Beauty Class, Sandiaga Uno: Saatnya Difabel Setara, Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.