Korupsi

Bos Hiburan Malam Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara Jaksel Sejak 2020 Sekitar Rp 650 Juta Setahun

Alex Tirta, kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Mentan SYL.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta, sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 2020, Jumat (3/11/2023) 

Pengusutan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak temuan baru.

Gaji Fantastis

Ketua KPK Firli Bahuri mendapat gaji fantastis, setiap bulan Rp 123 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mendapat gaji fantastis, setiap bulan Rp 123 juta. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Ketua KPK Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahunnya.

Rumah itu mulanya disewa Ketua Harian PBSI sekaligus bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik berinisial E.

Kemudian sejak Februari 2021, rumah beralih sewa kepada Firli Bahuri.

Rumah itu pun telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Lantas, berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.

Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 123.938.500.

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved