Berita Jakarta

Panas! PPKGBK Tunjukkan Bukti Tertulis Kala Indobuildco Akui HGB 26 dan 27 Hotel Sultan Milik Negara

PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo masih mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kharis Sucipto selaki kuasa hukum PPKGBK dalam konferensi pers, di Gedung Annex PPKGBK, Selasa (31/10/2023). 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut.

Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi ketika berkesempatan ikut berkeliling dan menengok penutupan akses tersebut, nampak ada lima pintu masuk Hotel Sultan yang sudah dibangun beton penghalang.

Dari yang terlihat, beton itu nampak ditempatkan tepat di depan pagar akses masuk pemobil di Hotel Sultan.

Selain beton, ada pula barier yang disimpan di sisi depan dan kanan kirinya.

Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa

Sementara pagar-pagar yang menjadi akses masuk mobil di Hotel Sultan itu, sudah digembok dan dirantai kokoh.

Ada pula spanduk berisi klaim kepemilikan PPKGBK atas tanah tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.

Meski begitu, di samping spanduk itu, tertulis spanduk lain milik PT Indobuildco yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

"Lahan HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco," begitu isi tulisan dalam spanduk tersebut.

Diketahui, PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. 

Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Baca juga: Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum

Menurut pihak PPKGBK, Perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.

Adapun emasangan barikade beton itu sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved