Berita Jakarta

Panas! PPKGBK Tunjukkan Bukti Tertulis Kala Indobuildco Akui HGB 26 dan 27 Hotel Sultan Milik Negara

PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo masih mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kharis Sucipto selaki kuasa hukum PPKGBK dalam konferensi pers, di Gedung Annex PPKGBK, Selasa (31/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Konflik antara PPKGBK  dan PT Indobuildco terkait keberadaan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, terus berlanjut.

PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo masih mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya.

Bahkan, sejumlah spanduk berisikan klaim kepemilikan atas Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, terpasang atas nama PT Indobuildco.

Padahal, HGB tersebut telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Sehingga otomatis, seluruh tanah di Blok 15 GBK itu tercatat ke dalam HPL 1 Gelora atau milik negara.

Demikian dikatakan kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sicipt.

"HGB yang berakhir jangka waktunya pada saat berakhir, masuk menjadi HPL 1 Gelora. Itu fakta hukum yang tidak terbatahkan SK-nya. Luasnya 2.664.210 meter persegi, dia boleh kembali ke SK HPL (Hak Pengelolaan Atas Tanah)," kata Kharis dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Geram Hotel Sultan Dikuasai PT Indobuildco, PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15 

Lantaran tindakan tegas dan persuasif PPKGBK tidak kunjung diindahkan, pihaknya pun geram dan akhirnya membocorkan sejumlah bukti kepada media.

Apalagi, setelah PT Indobuildco terang-terangan merusak infrastruktur portal yang berada di pintu masuk Hotel Sultan dekat Jalan Jenderal Sudirman.

Sembari menenteng selembar surat lama, Kharis membeberkan bahwa PT Indobuildco pernah mengakui jika HGB 26 dan 27 itu adalah milik negara.

Bahkan, PT Indobuildco pernah meminta rekomendasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) cq PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan di atas tanah tersebut.

"Diketahui bahwa Indobuildco sendiri pernah meminta rekomendasi ke GBK untuk perpanjangan HGB, karena mengakui tanah tersebut ada di HPL 1 Gelora," ujar Kharis.

"Mohon rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 Gelora, atas tanah yang terletak di Jalan Gatot Soebroto Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gelora, Kecematan Tanah Abang, Jakarta Pusat," terang Kharis.

Baca juga: Terkait Kejadian di Konser Berdendang Bergoyang, Pihak PPKGBK Bakal Lebih Selektif dan Evaluatif

Kharis menunjukkan tujuan surat tersebut yang jelas tertuju kepada Direksi Pelaksana Badan Pengelola Gelanggan Olahraga Senayan.

Bahkan, surat yang bertanggal 19 Juli 1999 itu, menerangkan jika pengirim adalah PT Indobuildco yang berada di bawah pimpinan Pontjo Sutowo.

"Bahwa hak guna bangunan nomor 26 dan 27 Gelora atas nama PT Indobuildco masing-masing seluas 57.120 meter persegi dan 83.666 meter persegi, berada di atas hak pengelolaan nomor 1 Gelora tertulis atas nama Sekretariat Negara," tutur Kharis membacakan isi surat.

Adapun surat tersebut ditulis PT Indobuildco sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Pusat Nomor 673/IV/UP/P/99 tanggal 19 Juli 1999.

"Kerana itu bahwa dalam rangka proses perpanjangan hak guna bangunan tersebut di atas, kami mohon rekomendasi dari Bapak Menteri Sekretariat Negara cq Badan Pengelolaan Olahraga Senayan," lanjut Kharis membacakan penggalan surat itu.

Setelahnya, Kharis memberi penegasan bahwa pihak Indobuildco sendiri telah terang-terangan mengakui jika tanah itu bukan miliknya.

Akan tetapi, lanjut dia, saat pihak PPKGBK kini hendak mengambil lahan tersebut untuk kepentingan negara, pihak Indobuildco seakan tutup telinga.

"Lalu mana dokumen yang menyebutkan bahwa kalau memang HGB itu ada di atas tanah negara? Saat ini Sementara pengakuan sendiri Indobuildco di dalam suratnya tahun 1999, mengakui bahwa itu di atas HPL 1 Gelora," ungkap Kharis.

"Jadi status tanahnya saat ini sudah clear (jelas) atas nama Setneg cq GBK sebagai barang milik negara," imbuh Kharis.

BERITA VIDEO: Bocoran Jokowi Soal Isi Pertemuan dengan 3 Bakal Capres

PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15 

Sebelumnya, PT Indobuildco terang-terangan membobok infrastruk portal yang dibangun di pintu masuk Hotel Sultan.

Lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil langkah tegas dengan pemasangan tembok beton di area blok 15 GBK.

Menurut penuturan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif, pemasangan tembok beton itu menjadi penting guna mengoptimalisasi aset negara.

"Pagi ini kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15," ungkap Rakhmadi saat konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Kenapa ini sangat penting? karena blok 15 adalah tanah yang sudah menjadi barang milik negara secara aset, sehingga kami juga memiliki kewajiban utuk mengetahui lebih detail," imbuhnya.

Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa

Rakhmadi menyampaikan, pihaknya ingin mendapat akses kontrol agar bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut.

Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi ketika berkesempatan ikut berkeliling dan menengok penutupan akses tersebut, nampak ada lima pintu masuk Hotel Sultan yang sudah dibangun beton penghalang.

Dari yang terlihat, beton itu nampak ditempatkan tepat di depan pagar akses masuk pemobil di Hotel Sultan.

Selain beton, ada pula barier yang disimpan di sisi depan dan kanan kirinya.

Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa

Sementara pagar-pagar yang menjadi akses masuk mobil di Hotel Sultan itu, sudah digembok dan dirantai kokoh.

Ada pula spanduk berisi klaim kepemilikan PPKGBK atas tanah tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.

Meski begitu, di samping spanduk itu, tertulis spanduk lain milik PT Indobuildco yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

"Lahan HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco," begitu isi tulisan dalam spanduk tersebut.

Diketahui, PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. 

Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Baca juga: Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum

Menurut pihak PPKGBK, Perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.

Adapun emasangan barikade beton itu sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved