Hotel Sultan
Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum
Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, jadi perhatian publik.
Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.
Salah satu dari tiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.
Menurut kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, kepemilikan lahan Blok 15 itu sudah inkrah dan negara adalah pemilik yang sah.
"Bahkan saya harus katakan, haknya hanya 30 tahun. Ketika sepihak memperpanjang 20 tahun, ada tiga terdakwa pada saat itu yang sempat dihukum," kata Saor dalam konferensi pers di media center GBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Yaitu saudara Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert Lumempouw. Yang kedua adalah Direktur Indobuildco saudara Pontjo Sutowo dan satu lagi saudara pengacara Ali Mazi," ujar Saor.
Baca juga: PT Indobuildco Tak Pernah Beli Tanah di Blok 15 GBK, Negara Ambil Alih Lahan Hotel Sultan
Saor menegaskan bahwa ada konsekeuensi logis kalau ada barang siapapun yang menduduki secara ilegal di tanah eks HGB 26, 27.
Saor juga mengancam dengan sejumlah pasal, termasuk terkait pidana apabila tidak kunjung diindahi.
"Kami ingatkan, banyak pasal-pasal, ada pidana umum, memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor (tindak pidana korupsi) yang ada di sana," ancam Saor.
Oleh karena itu, pihaknya memberi penegasan terakhir kepada PT Indobuildco dengan memasang sejumlah spanduk dan plang di tanah Blok 15 tersebut.
Tujuannya, tidak lain adalah agar pihak PT Indobuildco segera mengosongkan tanah tersebut.
"Itulah sebabnya kami katakan kepada publik, siapapun, kami telah pasangkan spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan menghargai daripada perintah pengadilan, putusan pengadilan tersebut," papar Saor.
Baca juga: PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023
Main Hakim Sendiri
Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menyebut pihak PPKGBK seakan main hakim sendiri.
Hamdan mengatakan bahwa jika pihaknya melakukan kesalahan dalam administrasi, maka dibatalkan lewat pengadilan.
Buntut Perusakan Portal Akses Masuk Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Selidiki Sosok Pelaku |
![]() |
---|
PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa |
![]() |
---|
Setelah Hotel Sultan Dikosongkan, Pengelola GBK akan Jadikan Area Komersial dan Landmark Baru |
![]() |
---|
PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023 |
![]() |
---|
Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.