Hotel Sultan

Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum

Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Hotel Sultan di Blok 15 GBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kenyataannya, ungkap Chandra, PT Indobuildco enggak pernah membeli tanah dan tidak pernah melakukan pembebasan tanah di lahan tersebut.

Hotel megahnya itu hanya berdiri di atas surat izin dari Gubernur Ali Sadikin.

"Apakah dengan izin itu, negara bang Ali mengalihkan hak atas tanah pada Indobuildco? enggak, karena punya surat izin penggunaan selama 30 tahun," kata Chandra.

Kuasa hukum PPK GBK, Chandra Hamjah dalam konferensi pers di GBK
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra Hamjah dalam konferensi pers di GBK, Rabu (4/10/2023).

"Apakah bang Ali mengalihkan, menjual, melepaskan, menghibahkan, itu kepada Indobuilco, enggak. Enggak ada hibah, enggak ada itu jual beli, enggak ada itu kata tukar menukar, engga ada yang ada izin selama 30 tahun," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihak PPK GBK hanya menggaris bawahi satu hal kepada pihak Indobuildco, yakni terkait asal muasal sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya.

"Kalau itu sudah clear kami izin, izinnya 30 tahun, harusnya dengan izin yang sudah berkahir 30 tahun selesai masa izinnya. Diperpanjang lagi 20 tahun, oke lah, 20 tahun sudah habis pula, nah ini sudah selesai," tegas Chandra.

"Jadi kalau ada yang bertanya, Indobuildco mendapatkan hak atas bangunan itu dari mana, apakah jual beli, apakah membebaskan tanah, apakah mendapatkan warisan, atau mendapatkan itu? enggak, (berdasarkan) izin. Saya rasa itu dasar filosofinya," imbuh dia.

Oleh karena itu, Chandra meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultam tersebut, lantaran izinnya sudah habis pada April 2023. 

Pemasangan Spanduk di Hotel Sultan

Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berakhir hari ini, Rabu (4/9/2023).

Artinya, PT Indobuildco yang semula mengelola lahan tersebut, tidak lagi punya hak dan wewenang atas Hotel Sultan tersebut.

Sebaliknya, pengelolaan Hotel Sultan, seluruhnya diambil alih oleh negara.

Oleh karenanya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen terkait tenggat waktu pengosongan lahan Blok 15 kawasan tersebut.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 11.25 WIB, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistya bersama jajaran dan aparat kepolisian mendatangi Hotel Sultan

Dalam kesempatan itu, mereka hendak memberi penegasan kepada pengelola Hotel Sultan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved