Hotel Sultan

Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum

Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Hotel Sultan di Blok 15 GBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Kan pengadilan tidak batalkan, clear digugat balik untuk minta itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum, tapi kan ditolak. Berati sah dong (Hotel Sultan berdiri)," kata Hamdan kepada wartawan di Hotel Sultan, Rabu.

Dia menyebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

Hamdan mengklaim, HGB Indobuildco terbit pada 1972, sementara HPL di tahun 1989.

"Yang ada HPL di atas HGB, tidak boleh. HPL terbit 1989, menurut UU, pemegang HPL wajib menyelesaikan membuat clear and clean segala hak orang lain yang ada di atasnya," ujar Hamdan.

"Kalau ada HPL yang di atasnya ada HGB orang lain, harus diselesaikan, caranya?
menurut hukum ada dua, yakni ganti rugi kepada pemegang HPL keluar, dam HGB-nya pencabutan hak, jadi harus clear," tutur Hamdan.

Oleh karena itu, Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelesaikan terlebih dahulu hak PT Indobuildco itu.

Namun, Hamdan menyayangkan hal itu tidak dilakukannya.

BERITA VIDEO: Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih

PT Indobuildco Tak Pernah Beli Tanah di Blok 15 GBK

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membeberkan alasan mengapa negara bersikukuh mengambil lahan yang kini jadi tempat berdirinya Hotel Sultan.

Menurut Chandra Hamjah, lahan itu tidak pernah dibeli oleh PT Indobuildco, sehingga kepemilikannya sah jatuh kepada negara. 

Chandra menyampaikan, PT Indobuildco hanya berizin untuk mendirikan bangunan dengan tenggat waktu 30 tahun sejak tahun 1971 saat era Gubernur Ali Sadikin.

Namun kini, tenggat waktu tersebut sudah habis, sehingga kepemilikannya kembali kepada negara.

"Pertanyaannya adalah apakah (pendirian Hotel Sultan) berdasarkan jual beli? enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? tidak. Apakah berdasarkan tindakan-tindakan hukum lainnya yang dibenarkan menurut undang-undang untuk memperoleh sertifikat hak guna bangunan? enggak," ujar Chandra dalam konferensi pers di media center GBK, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023

"Kecuali Indobuildco memiliki dan mendapatkan hak guna bangunan itu berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved