Berita Jakarta
Panas! PPKGBK Tunjukkan Bukti Tertulis Kala Indobuildco Akui HGB 26 dan 27 Hotel Sultan Milik Negara
PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo masih mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
"Bahwa hak guna bangunan nomor 26 dan 27 Gelora atas nama PT Indobuildco masing-masing seluas 57.120 meter persegi dan 83.666 meter persegi, berada di atas hak pengelolaan nomor 1 Gelora tertulis atas nama Sekretariat Negara," tutur Kharis membacakan isi surat.
Adapun surat tersebut ditulis PT Indobuildco sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Pusat Nomor 673/IV/UP/P/99 tanggal 19 Juli 1999.
"Kerana itu bahwa dalam rangka proses perpanjangan hak guna bangunan tersebut di atas, kami mohon rekomendasi dari Bapak Menteri Sekretariat Negara cq Badan Pengelolaan Olahraga Senayan," lanjut Kharis membacakan penggalan surat itu.
Setelahnya, Kharis memberi penegasan bahwa pihak Indobuildco sendiri telah terang-terangan mengakui jika tanah itu bukan miliknya.
Akan tetapi, lanjut dia, saat pihak PPKGBK kini hendak mengambil lahan tersebut untuk kepentingan negara, pihak Indobuildco seakan tutup telinga.
"Lalu mana dokumen yang menyebutkan bahwa kalau memang HGB itu ada di atas tanah negara? Saat ini Sementara pengakuan sendiri Indobuildco di dalam suratnya tahun 1999, mengakui bahwa itu di atas HPL 1 Gelora," ungkap Kharis.
"Jadi status tanahnya saat ini sudah clear (jelas) atas nama Setneg cq GBK sebagai barang milik negara," imbuh Kharis.
BERITA VIDEO: Bocoran Jokowi Soal Isi Pertemuan dengan 3 Bakal Capres
PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15
Sebelumnya, PT Indobuildco terang-terangan membobok infrastruk portal yang dibangun di pintu masuk Hotel Sultan.
Lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil langkah tegas dengan pemasangan tembok beton di area blok 15 GBK.
Menurut penuturan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif, pemasangan tembok beton itu menjadi penting guna mengoptimalisasi aset negara.
"Pagi ini kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15," ungkap Rakhmadi saat konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Kenapa ini sangat penting? karena blok 15 adalah tanah yang sudah menjadi barang milik negara secara aset, sehingga kami juga memiliki kewajiban utuk mengetahui lebih detail," imbuhnya.
Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa
Rakhmadi menyampaikan, pihaknya ingin mendapat akses kontrol agar bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
| Tembok TPU Jeruk Purut Jaksel Roboh Akibat Hujan, Tak Ada Korban |
|
|---|
| Pernah Bayar Double, Pramono Minta Transjakarta dan MRT Benahi Mesin Tap |
|
|---|
| Antisipasi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Jakbar Siapkan Perahu hingga Tali Tebing |
|
|---|
| Pohon Tua di Jakarta akan Ditebang, Upaya Antisipasi Tumbang saat Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
| Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kharis-Sucipto-selaki-kuasa-hukum-PPKGBK-saat-konferensi-pers-Selasa-31102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.