Kasus Narkoba

Belasan Kurir yang Bawa 94,5 Kilogram Sabu ke Berbagai Provinsi Dapat Upah Rp 5-10 Juta Per-kilogram

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15 kurir narkoba antar provinsi yang membawa 94,5 kilogram narkotika

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Proses pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi ke mesin incinerator bersuhu tinggi. 

"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas Syahduddi. 

Terakhir, ada dua pelaku yang diamankan yakni S dan MF. Keduanya itu ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja.

Menurut Syahduddi, para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara. 

"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," ungkapnya.

Baca juga: Bakal Capres Cawapres Jalani Tes Narkoba di RSPAD Gatot Subroto Sebelum Resmi Maju Pilpres 2024

Syahduddi berujar, narkotika sebanyak 94,5 kilogram itu bisa terjual hingga Rp 12 miliar lebih.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved