Kasus Narkoba
Belasan Kurir yang Bawa 94,5 Kilogram Sabu ke Berbagai Provinsi Dapat Upah Rp 5-10 Juta Per-kilogram
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15 kurir narkoba antar provinsi yang membawa 94,5 kilogram narkotika
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15 kurir narkoba antar provinsi yang membawa 94,5 kilogram narkotika menuju Jakarta dalam periode Juli-September 2023.
Yang mana, kurir-kurir tersebut mendapat upah Rp 5 - 10 juta tiap mengantar satu kilogram sabu.
"Rata-rata kalau sabu satu kilogram sekitar Rp 5-10 juta. (Motifnya) pasti untuk kebutuhan sehari-hari. Selama ini kan begitu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (25/10/2023).
Akan tetapi selain untuk kebutuhan sehari-hari, kata Panji, para kurir juga positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Sipir Lapas Cipinang yang Selundupkan Narkoba untuk Narapidana Ditangkap, Berawal dari 5 ons Sabu
Diketahui, para kurir tersebut hendak menyelundupkan 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir ekstasi.
Namun pergerakan pelaku itu berhasil dihentikan, ketika polisi membekuk di Kalideres, Tangerang, Banten, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga Ciracas, Jakarta Timur.
"Ada pelaku yang kami amankan di wilayah Jakarta ada juga yang di luar kota. Di Sumatera Utara, Banten, Bandara Soekarno Hatta juga ada," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
"Ini kan memang jaringan antar provinsi juga, barang bukti ganja terindikasi dari Aceh. Terus kami amankan di Tol Jakarta-Merak," lanjutnya.
Baca juga: Serse Polsek Tambora Kembali Tangkap Residivis Narkoba, Mengaku Kecanduan saat di Penjara
Mulanya, polisi menangkap tersangka berinisial EP di Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1.090 butir ekstasi.
Kemudian, tersangka S, A, dan W ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa empat paket sabu dengan berat satu kilogram.
"Di kasus ketiga TKP-nya juga di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 2 kilogram. Tersangka TB, MR, dan W," ungkap Syahduddi.
Sementara satu tersangka lain berinisial WH ditangkap di Komplek Permata di Kampung Ambon, Cengkareng, dengan membawa 1 kilogram sabu.
Tersangka AN dan AM ditangkap di Deli Serdang, saat membawa sabu seberat dua kilogram.
Polisi juga menangkap AZ, AF, dan I di Ciracas dengan membawa 1,5 kilogram sabu.
"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas Syahduddi.
Terakhir, ada dua pelaku yang diamankan yakni S dan MF. Keduanya itu ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja.
Menurut Syahduddi, para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.
"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," ungkapnya.
Baca juga: Bakal Capres Cawapres Jalani Tes Narkoba di RSPAD Gatot Subroto Sebelum Resmi Maju Pilpres 2024
Syahduddi berujar, narkotika sebanyak 94,5 kilogram itu bisa terjual hingga Rp 12 miliar lebih.
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati. (m40)
| Prabowo Minta Polri Waspada, Kartel Besar Kini Punya Kapal Selam untuk Selundupkan Narkoba |
|
|---|
| Ingin Bongkar Peredaran Narkotika di Penjara, Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka |
|
|---|
| Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Pada Januari–Oktober 2025 |
|
|---|
| Bareskrim dan Polda Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Aceh hingga Bekasi, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Pengedar Narkoba di Depok Datangkan 78 Paket Ganja dari Medan Pakai Bus AKAP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.