Berita Jakarta
Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga
Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga.
Tak hanya melakukan penyegelan, Pemerintah Administrasi Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Satpol PP Jakarta Selatan membongkar sebuah rumah mewah di Jalan Sekolah Kencana 1 No 45, RT 05/15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2022).
Camat Kebayoran Lama, Iwan K Santoso mengungkapkan penertiban tersebut berasal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya bangunan tambahan, sehingga melanggar IMB.
"Ini awalnya dilaporkan oleh tetangga sebelah terkait kegiatan bangunan di bagian belakang," kata pada Selasa (29/3/2022).
Saat ini, lanjut Iwan, bagian bangunan yang melanggar IMB sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Pemilik rumah, kata Iwan akan segera menemui warga pelapor untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Walau bangunan bagian belakang dan bagian lain yang melanggar IMB sudah dibongkar, itu perwakilan pemilik rumah akan menemui tetangga tadi, " tegas Iwan.
Baca juga: AHY Membisu Saat Ditanya Dugaan Aliran Uang Korupsi dari Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Baca juga: Catatan CEO RADATIME, Viralnya MoonSwatch dan Warisan dari Sebuah Jam Tangan
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut hasil rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
"Jadi yang dibongkar bagian bangunan yang melanggar IMB. Ini sesuai rekomtek Citata Kecamatan Kebayoran Lama, " kata Ujang.
Ujang melanjutkan, pembongkaran bangunan rumah tinggal tersebut karena pembangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.
Pembangunan ruang bagian dalam kata dia, tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Makanya yang tidak sesuai IMB yang kita bongkar. Kalau soal ketinggian sudah sesuai yakni tiga lantai, " kata Ujang.
| Begini Alasan Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Misterius di JPO Underpass Kuningan Jaksel |
|
|---|
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Lepas Ribuan Pelari di Ajang UMJ Run 2025 |
|
|---|
| Antisipasi Rabies, Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.