Berita Jakarta
Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga
Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga.
WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Warga RT 02/03, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan melayangkan protes keras terkait pembangunan sebuah minimarket di Jalan Timbul IV yang tak berizin dan dinilai merusak lingkungan.
M Rezza Shidqi (40) warga setempat mengatakan pembangunan minimarket itu dinilai merusak lingkungan.
Sebab, diketahui, pihak kontraktor akan melakukan penebangan sebanyak 16 batang pohon pelindung yang tumbuh di sepanjang muka Alfamidi.
Setelah pohon-pohon ketapang itu ditebang, nantinya pihak kontraktor akan membangun jembatan dan lahan parkir di atas kali.
Meski demikian, upaya penebangan pohon itu tidak sempat dilakukan.
Warga yang mendengar kabar itu langsung mendatangi lokasi pembangunan dan melayangkan protes keras.
Tak hanya kepada pihak kontraktor, warga bersama Ketua RT 02 dan Ketua RW 03 melayangkan protes kepada pihak Kecamatan Jagakarsa.
"Pohon-pohon itu mau ditebang, seharusnya tidak boleh. Apalagi pohon-pohon itu yang tanam warga," ungkap Reza ditemui di kediamannya pada Sabtu (21/10/2023).
Tak hanya itu kata dia, karena bangunan tersebut berada di belakang aliran sungai, maka pemilik bangunan Minimarket bernama Evi, juga akan menutup bagian atas sungai dengan menggunakan beton, untuk dijadikan lahan parkir.
"Kalau sungai ditutup berpotensi banjir, dan dampaknya pasti ke warga juga. Terus penebangan pohon kan enggak sembarangan, harus ada izin juga," jelasnya.
Baca juga: Musni Umar Banding-bandingkan Massa Anies & Ganjar: Bagai Bumi & Langit, Itupun Diduga Massa Bayaran
Baca juga: Usulan Rocky Gerung untuk Banteng: Ada Baiknya Konsolidasi Internal untuk Meng-impeach Si Plongo
Rezza mengungkapkan, minimarket itu mulai dibangun sejak Februari 2023.
Sejak saat itu, dirinya maupun warga sama sekali tak mempermasalahkan pembangunan gedung.
Tetapi ketika pihak kontraktor sudah memagar kali dan menggali pondasi di sekitar pohon, warga pun mulai mencari tahu rencana pembangunan.
Warga pun melakukan protes keras.
Terlebih ketika pembangunan minimarket itu tak mengantongi izin.
"Warga awalnya enggak tau kalau minimarket itu enggak berizin, setelah diprotes baru ketahuan ternyata pembangunan itu tanpa izin," ujar Rezza.
Sejak sebulan belakangan, warga pun menyampaikan keluhan kepada Kelurahan Cipedak.
Namun, keluhan dan protes warga katanya tak mendapatkan respon baik.
Bahkan, pembangunan pondasi jembatan di sepanjang muka minimarket masih terus dilanjutkan.
Hingga akhirnya, Reza memutuskan untuk melayangkan keluhan dan protes kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel).
Keluhan pun diterima, pihak Pemkot Jaksel pun segera menyegel bangunan tak berizin itu.
"Setelah melayangkan keluhan ke Pemkot, Alhamdulillah direspon baik, dan bangunan minimarket itu disegel," ujar dia.
Kini, bangunan selebar kurang lebih 26 meter itu, dijelaskannya telah disegel Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Pemilik bangunan tambah Rezza, tengah mengurus perizinan, agar pembangunan minimarket itu bisa dilanjutkan.
"Ini kan keliru, masa bangunan sudah hampir jadi, pemilik baru mengurus perizinan, harusnya sebelum membangun, sudah lengkap perizinannya," kata Rezza.
Jika nantinya pemilik bangunan mendapat izin sambung Rezza, dirinya hanya bisa berharap, proses pembangunan tersebut tak merusak lingkungan, apalagi merugikan warga sekitar.
"Saya sih enggak pernah menolak adanya usaha di wilayah ini, tapi ya prosedur pembangunannya harus sesuai, enggak merusak lingkungan," ujar dia.
"Jika pun nanti mendapatkan izin, warga hanya bisa berharap, pembangunan minimarket itu tak merusak lingkungan, apalagi sampai merugikan warga sekitar," sambungnya.
Langgar IMB, Pemkot Jaksel Bongkar Proyek Pembangunan Rumah Mewah
Ketegasan Pemkot Jaksel dalam menindak pelanggaran bangunan terbukti nyata.
Tak hanya melakukan penyegelan, Pemerintah Administrasi Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Satpol PP Jakarta Selatan membongkar sebuah rumah mewah di Jalan Sekolah Kencana 1 No 45, RT 05/15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2022).
Camat Kebayoran Lama, Iwan K Santoso mengungkapkan penertiban tersebut berasal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya bangunan tambahan, sehingga melanggar IMB.
"Ini awalnya dilaporkan oleh tetangga sebelah terkait kegiatan bangunan di bagian belakang," kata pada Selasa (29/3/2022).
Saat ini, lanjut Iwan, bagian bangunan yang melanggar IMB sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Pemilik rumah, kata Iwan akan segera menemui warga pelapor untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Walau bangunan bagian belakang dan bagian lain yang melanggar IMB sudah dibongkar, itu perwakilan pemilik rumah akan menemui tetangga tadi, " tegas Iwan.
Baca juga: AHY Membisu Saat Ditanya Dugaan Aliran Uang Korupsi dari Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Baca juga: Catatan CEO RADATIME, Viralnya MoonSwatch dan Warisan dari Sebuah Jam Tangan
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut hasil rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
"Jadi yang dibongkar bagian bangunan yang melanggar IMB. Ini sesuai rekomtek Citata Kecamatan Kebayoran Lama, " kata Ujang.
Ujang melanjutkan, pembongkaran bangunan rumah tinggal tersebut karena pembangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.
Pembangunan ruang bagian dalam kata dia, tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Makanya yang tidak sesuai IMB yang kita bongkar. Kalau soal ketinggian sudah sesuai yakni tiga lantai, " kata Ujang.
| Begini Alasan Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Misterius di JPO Underpass Kuningan Jaksel |
|
|---|
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Lepas Ribuan Pelari di Ajang UMJ Run 2025 |
|
|---|
| Antisipasi Rabies, Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.