Kriminalitas

Diduga Bawa Kabur Mobil Milik Perusahaan, Seorang Mantan CEO Dipolisikan

Polres Metro Jakarta Pusat yang telah meneirma laporan tersebut saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Rizki Amana
PENGGELAPAN - Ilustrasi. Diduga bawa kabur mobil milik perusahaan, mantan Chief Executive Officer (CEO) berinisial PS dipolisikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, mobil yang diduga digelapkan adalah inventaris perusahaan jenis Toyota Alphard. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diduga bawa kabur mobil milik perusahaan, mantan Chief Executive Officer (CEO) berinisial PS dipolisikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, mobil yang diduga digelapkan adalah inventaris perusahaan jenis Toyota Alphard.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Laporannya ada dan masih tahap penyelidikan," katanya dikutip dari Kompas TV.

Roby membeberkan korban yang melaporkan peristiwa tersebut berinisial IS, pendiri perusahaan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1052/VII/2025, kasus dugaan penggelapan itu berawal ketika korban mendapat informasi bahwa terlapor, yakni PS membawa mobil milik perusahaan beserta BPKB dan STNK.

Tak hanya itu, kata Roby, PS juga diduga mengalihkan nama kepemilikan mobil mewah itu ke nama istrinya.

Padahal, mobil tersebut merupakan aset resmi Perusahaan.

Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sanjaya Kukuhkan Ketua OSIS se-Kabupaten Tabanan, Pertama Kali

Namun, mobil telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.

Kemudian, lanjut Roby, korban IS juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI, dari sebelumnya B 2843 TFS.

Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut juga sudah berubah.

Menurut Roby, korban IS sempat mengirim email kepada PS untuk menanyakan keberadaan atau kondisi mobil milik perusahaannya itu.

Namun, PS tidak memberikan jawaban atas pertanyaan korban.

Akibat perbuatan terlapor PS, korban IS mengalami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp600 juta.

Korban IS bersama kuasa hukumnya lantas melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolrestro Jakarta Pusat pada 14 Juli 2025.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved