Kriminalitas

Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka

Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
NARKOBA - Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025). AKBP Fiki menyampaikan selama dua bukan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap 32 tersangka pengedar narkotika selama dua bulan, September dan Oktober 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menyampaikan selama periode tersebut, sebanyak 28 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 32 tersangka.

"Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus dengan 32 tersangka," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Rincian dari 28 kasus, untuk narkotika jenis sabu-sabu, terdapat 20 kasus yang berhasil diungkap dengan 24 orang tersangka.

Sementara untuk ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka.

Narkotika jenis sintetis atau site diungkap dalam 2 kasus dengan 2 tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap 3 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 3 tersangka.

"Sehingga jumlahnya ada 28 kasus dengan 32 tersangka," tegas AKBP Fiki Ardiansyah.

Baca juga: Warga dan PPSU Gotong Royong Pulihkan Tamansari Pascakebakaran

Dari sekian banyak kasus, Kapolres menyoroti beberapa pengungkapan yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.

Pertama, kasus sabu yang diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya.

Dalam operasi ini, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial RZ.

Kedua, kasus ganja yang digrebek pada 22 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 1,247 kilogram dan menciduk satu tersangka berinisial Daf alias BBL, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Ketiga, kasus OKT yang diungkap pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Berawal dari operasi di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8000 butir obat keras terlarang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved