Kriminalitas

Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka

Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
NARKOBA - Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025). AKBP Fiki menyampaikan selama dua bukan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. 

Adapun modus operandi umum digunakan dalam peredaran narkoba, yaitu sistem tempel.

Modus ini memungkinkan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meningkatkan tantangan bagi aparat.

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya," kata Fiki.

Fiki juga memaparkan ancaman hukum berat yang menanti para tersangka. Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Untuk sabu di atas 5 gram, ancamannya lebih berat, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara untuk ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

Narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama dengan sabu ringan. Khusus untuk OKT, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved