Kriminalitas
Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka
Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Adapun modus operandi umum digunakan dalam peredaran narkoba, yaitu sistem tempel.
Modus ini memungkinkan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meningkatkan tantangan bagi aparat.
"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya," kata Fiki.
Fiki juga memaparkan ancaman hukum berat yang menanti para tersangka. Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Untuk sabu di atas 5 gram, ancamannya lebih berat, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara untuk ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
Narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama dengan sabu ringan. Khusus untuk OKT, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Terluka di Punggung, Pengacara Diduga Dikeroyok dan Ditembak Orang Tak Dikenal di Tanah Abang Jakpus |
|
|---|
| Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| Terbakar Dendam karena Sabu, Asep Tikam Hendrik Hingga Tewas di Jatinegara Jaktim |
|
|---|
| Remaja di Bungo Jambi Diduga Bunuh Pacar di Mobil hingga Membuang Jasadnya ke Sungai Batang Tebo |
|
|---|
| 2 Residivis Mencuri Sepeda Motor di Tambora Jakarta Barat, Pura-pura Jadi Kurir Antarkan Makanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.