Berita Jakarta

Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga

Tak Berizin dan Dinilai Merusak Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Jagakarsa Diprotes Keras Warga.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com via Kompas TV
Ilustrasi: Disegel 

"Warga awalnya enggak tau kalau minimarket itu enggak berizin, setelah diprotes baru ketahuan ternyata pembangunan itu tanpa izin," ujar Rezza.

Sejak sebulan belakangan, warga pun menyampaikan keluhan kepada Kelurahan Cipedak.

Namun, keluhan dan protes warga katanya tak mendapatkan respon baik.

Bahkan, pembangunan pondasi jembatan di sepanjang muka minimarket masih terus dilanjutkan.

Hingga akhirnya, Reza memutuskan untuk melayangkan keluhan dan protes kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel).

Keluhan pun diterima, pihak Pemkot Jaksel pun segera menyegel bangunan tak berizin itu.

"Setelah melayangkan keluhan ke Pemkot, Alhamdulillah direspon baik, dan bangunan minimarket itu disegel," ujar dia.

Kini, bangunan selebar kurang lebih 26 meter itu, dijelaskannya telah disegel Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Pemilik bangunan tambah Rezza, tengah mengurus perizinan, agar pembangunan minimarket itu bisa dilanjutkan.

"Ini kan keliru, masa bangunan sudah hampir jadi, pemilik baru mengurus perizinan, harusnya sebelum membangun, sudah lengkap perizinannya," kata Rezza.

Jika nantinya pemilik bangunan mendapat izin sambung Rezza, dirinya hanya bisa berharap, proses pembangunan tersebut tak merusak lingkungan, apalagi merugikan warga sekitar.

"Saya sih enggak pernah menolak adanya usaha di wilayah ini, tapi ya prosedur pembangunannya harus sesuai, enggak merusak lingkungan," ujar dia.

"Jika pun nanti mendapatkan izin, warga hanya bisa berharap, pembangunan minimarket itu tak merusak lingkungan, apalagi sampai merugikan warga sekitar," sambungnya.

Langgar IMB, Pemkot Jaksel Bongkar Proyek Pembangunan Rumah Mewah

Ketegasan Pemkot Jaksel dalam menindak pelanggaran bangunan terbukti nyata.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved