Berita Nasional
Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024
Analisis Denny Indrayana Terbukti Nyata, MK Tolak Batas Usia 35 Tahun, Tapi Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman jadi kepala daerah
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar
Terkait hal tersebut, Denny Indrayana menyampaikan prediksinya benar.
Gibran pun berpeluang maju sebagai kandidat Pilpres 2024.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" tulis Denny Indrayana.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.
Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
| Tok! Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim |
|
|---|
| Reaksi Prabowo Subianto Soal Kerugian Kereta Cepat Hingga Rp1,6 Triliun |
|
|---|
| Berangkat ke KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Subianto Siapkan 20 Ribu Pasukan Perdamaian |
|
|---|
| Formappi Kaget Dana Reses DPR RI Loncat dari Rp 400 Jadi Rp 702 Juta |
|
|---|
| Pasar Murah Cak Udin di Malang, Ribuan Paket Sembako Ludes Diserbu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.