Berita Nasional

Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

Analisis Denny Indrayana Terbukti Nyata, MK Tolak Batas Usia 35 Tahun, Tapi Kabulkan Capres-Cawapres Berpengalaman jadi kepala daerah

|
Editor: Dwi Rizki
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Analisis Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum capres-cawapres terbukti benar.

Dalam Sidang pembacaan putusan uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan keputusan tersebut, gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu gagal mengajukan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Begitu juga dengan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

MK Menolak permintaan Partai Garuda soal pengalaman penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun untuk mengikuti Pilpres.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sikutip dari Kompas.com, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Baca juga: Viral Ganjar Dicuekin Mahasiswi Universitas Kristen Maranatha, Asyik Makan Meski Jaraknya Sejengkal

Baca juga: Mahasiswi UIN Jambi Minta Maaf Setelah Dibully, Arie Kriting: Nama Baik Kampus Itu Jauh Lebih Utama

Namun, gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas yang berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 justru dikabulkan MK.

Dalam amar putusan disampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dapat mengikuti Pilpres

Sehingga merujuk putusan MK tersebut, Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju dalam Pilpres 2023.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved