Korupsi

SYL Resmi Tersangka Korupsi Pemerasan ASN, Polda Metro Tetap Sidik Laporan SYL Ngaku Diperas KPK

Meski Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka, Polda Metro tetap lakukan penyelidikan dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tangkapan video youtube kompastv
Meski Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka korupsi dengan modus pemerasan jabatan, Polda Metro tetap lakukan penyelidikan dugaan pemerasan laporan SYL yang ngaku diperas oleh pimpinan KPK 

Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.

Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.

Baca juga: KPK Sebut SYL Ketahuan Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit

Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved