Korupsi

SYL Resmi Tersangka Korupsi Pemerasan ASN, Polda Metro Tetap Sidik Laporan SYL Ngaku Diperas KPK

Meski Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka, Polda Metro tetap lakukan penyelidikan dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tangkapan video youtube kompastv
Meski Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka korupsi dengan modus pemerasan jabatan, Polda Metro tetap lakukan penyelidikan dugaan pemerasan laporan SYL yang ngaku diperas oleh pimpinan KPK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (11/10/2023).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka di lembaga antirasuah tersebut, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (12/10/2023).

Ade Safri menuturkan, total 11 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan itu.

Terbaru, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilakukan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Polisikan Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan, SYL Ternyata Peras ASN Kementan Hingga Rp 13,9 Miliar

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan, dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa (pemeriksaan)," katanya.

Saat ditanya siapa saksi yang sudah diperiksa sebanyak dua kali itu, Ade Safri tak menjawabnya.

Seperti diketahui di tengah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Namun ternyata, justru Syahrul Yasin Limpo yang diduga diketahui memeras dalam jabatan para ASN di Kementan hingga menerima gratifikasi dari mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ketiga tersangka tersebut adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Diketahui KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan atau setoran.

Baca juga: KPK Ungkap Cara Syahrul Yasin Limpo Korupsi, Suruh 2 Anak Buah Peras ASN Kementan, Capai Rp 14 M

Di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Menurut Johanis, SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak.

Atas arahan SYL, kata Johanis, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000 sampai dengan US$10.000. 

Johanis juga mengatakan bahwa penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," katanya. 

SYL dan 2 tersangka lainnya, kata Johanis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Tak Gentar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa sikap Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, dari penyelidikan ke penyidikan adalah sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya.

Menurut Johanis Tanak keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.

“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Johanis menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Penyidikan, Johanis: Upaya Runtuhkan Wibawa KPK, Kami Tidak Gentar

Karenanya Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.

“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.

Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.

Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.

Baca juga: KPK Sebut SYL Ketahuan Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit

Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved