Korupsi
Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Penyidikan, Johanis: Upaya Runtuhkan Wibawa KPK, Kami Tidak Gentar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo upaya runtuhkan wibawa KPK, karenanya KPK tidak akan gentar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, dari penyelidikan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai tindakan tersebut sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya.
Menurut Johanis Tanak keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.
“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).
Johanis menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.
Karenanya Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
Baca juga: Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Doakan Kami Bisa Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.
Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.
Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.
Baca juga: Sosok Johanis Tanak yang Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Pernah Usut Korupsi Gubernur
“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.
Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.
Baca juga: Terseret Kasus Pemerasan KPK, Harta Kombes Irwan Anwar Cuma Uang Rp 144 Juta, Tanpa Rumah dan Mobil
Sebelumnya Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita meminta KPK tak goyah di tengah adanya laporan dugaan pemerasan oleh SYL terhadap Firli Bahuri.
"Harapan saya, KPK jangan goyah oleh rumor tersebut yang dalam penilaian saya masih harus diuji kebenarannya di pengadilan," kata Romli dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
korupsi
Syahrul Yasin Limpo
Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK
pemerasan
KPK tidak gentar
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.