Profil
Sosok Johanis Tanak yang Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Pernah Usut Korupsi Gubernur
Sosok mantan jaksa Johanis Tanak dilantik menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pantauli Siregar yang terseret kasus hadiah MotoGP.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok mantan jaksa Johanis Tanak dilantik menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pantauli Siregar yang terseret kasus hadiah MotoGP.
Sosok Johanis Tanak pun mencuri perhatian karena ia resmi menjabat di kursi tertinggi kedua institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lalu siapakah Johanis Tanak?
Pada profil Johanis Tanak Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa, sedangkan Nyoman merupakan auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Johanis Tanak mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1983.
Kemudian, Johanis menyabet gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga pada tahun 2019.
Untuk urusan karier, Johanis berpengalaman sebagai seorang jaksa. Dia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.
Selanjutnya, Johanis menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Johanis juga pernah dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Johanis Tanak mengikuti seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu.
Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Baca juga: Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Tengah Sumpah Pemuda
Pernah Hampir Diintervensi
Pada seleksi Capim KPK 2019 lalu, Johanis Tanak pernah ditanya mengenai perkara korupsi yang membuatnya dilema.
"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hendardi, Rabu (28/8/2019).
Dalam seleksi di tahun 2019 lalu, Johanis Tanak pernah menceritakan perkara yang sempat membuatnya dilema.
Kasus tersebut soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.