Profil

Sosok Johanis Tanak yang Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Pernah Usut Korupsi Gubernur

Sosok mantan jaksa Johanis Tanak dilantik menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pantauli Siregar yang terseret kasus hadiah MotoGP. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

Saat itu, HB Paliudju merupakan kader dari Partai Nasdem. Sementara Jaksa Agung saat itu M Prasetyo juga merupakan kader dari Partai Nasdem.

"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak. 

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem. 

Saat itu, Johanis Tanak pun membeberkan bukti-bukti dan unsur-unsur yang menguatkan penetapan HB Paliudju menjadi terdakwa kasus korupsi. 

"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia. 

Saat itu, M Prasetyo juga sempat menyinggung soal kesamaan partainya dengan HB Paliudju. 

"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," ujar Tanak. 

Kemudian, berdasarkan cerita Johanis Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem. 

Johanis Tanak membujuk M Prasetyo untuk membuktikan ke publik bahwa ia Jaksa Agung yang profesional meskipun berasal dari partai politik.

"Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar dia. 

Kendati demikian, Tanak memastikan bahwa dia akan menuruti perintah M Prasetyo mengingat dirinya merupakan pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan dirinya hanya sebagai pelaksana saja. 

Dari hal yang disampaikannya itu, Jaksa Agung M Prasetyo pun lantas memintanya waktu dan akan memberitahu keputusan apa yang harus dia ambil. Sampai akhirnya, M Prasetyo menghubungi Johanis Tanak dan meminta kasus korupsi itu terus diproses dan tahan HB Paliudju. 

"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.

Dalam laporan LHKPN, Johanis Tanak memiliki harta yang jumlahnya Rp8,911 miliar. Hartanya itu terdiri dari 1 properti di Karawang dan 3 di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,574 miliar.

Selain itu, Johanis punya 3 mobil dan 1 motor yang terparkir di garasinya dengan nilai Rp239 juta. Mobilnya yang paling mahal adalah Willys Universal CJ7 tahun 1980. Mobil jeep klasik dengan atap convertible itu ditaksir seharga Rp120 juta. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved