Korupsi

Penyidikan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Ditangani Polda Metro Jaya Masih Berlangsung

Dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo, penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tetap dilakukan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/10/2023) malam (Ramadhan L Q) 

Di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Menurut Johanis, SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak.

Atas arahan SYL, kata Johanis, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000 sampai dengan US$10.000. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Penyidikan, Johanis: Upaya Runtuhkan Wibawa KPK, Kami Tidak Gentar

Johanis juga mengatakan bahwa penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," katanya. 

SYL dan 2 tersangka lainnya, kata Johanis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved