Korupsi
Penyidikan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Ditangani Polda Metro Jaya Masih Berlangsung
Dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo, penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tetap dilakukan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka di lembaga antirasuah tersebut, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (12/10/2023).
Ade Safri menuturkan, total 11 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan itu.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Selidiki 12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas
Terbaru, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilakukan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan, dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa (pemeriksaan)," katanya.
Saat ditanya siapa saksi yang sudah diperiksa sebanyak dua kali itu, Ade Safri tak menjawabnya.
Polisikan Firli Bahuri
Di tengah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Namun ternyata, justru Syahrul Yasin Limpo yang diduga diketahui memeras dalam jabatan para ASN di Kementan hingga menerima gratifikasi dari mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ketiga tersangka tersebut adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan atau setoran.
Baca juga: KPK Ungkap Cara Syahrul Yasin Limpo Korupsi, Suruh 2 Anak Buah Peras ASN Kementan, Capai Rp 14 M
Di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Menurut Johanis, SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak.
Atas arahan SYL, kata Johanis, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000 sampai dengan US$10.000.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Penyidikan, Johanis: Upaya Runtuhkan Wibawa KPK, Kami Tidak Gentar
Johanis juga mengatakan bahwa penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," katanya.
SYL dan 2 tersangka lainnya, kata Johanis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Dukung Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Raksasa, Mahasiswa Serahkan Pedang dan Tameng |
|
|---|
| Sutan Mangara Sindir KPK Soal Gubernur Riau: Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Narasi? |
|
|---|
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-Kamis-5102023-malam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.