Korupsi

Penyidikan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Ditangani Polda Metro Jaya Masih Berlangsung

Dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo, penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tetap dilakukan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/10/2023) malam (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka di lembaga antirasuah tersebut, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (12/10/2023).

Ade Safri menuturkan, total 11 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan itu.

Baca juga: SYL Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Selidiki 12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas

Terbaru, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilakukan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan, dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa (pemeriksaan)," katanya.

Saat ditanya siapa saksi yang sudah diperiksa sebanyak dua kali itu, Ade Safri tak menjawabnya. 

Polisikan Firli Bahuri

Di tengah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Namun ternyata, justru Syahrul Yasin Limpo yang diduga diketahui memeras dalam jabatan para ASN di Kementan hingga menerima gratifikasi dari mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ketiga tersangka tersebut adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Diketahui KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan atau setoran.

Baca juga: KPK Ungkap Cara Syahrul Yasin Limpo Korupsi, Suruh 2 Anak Buah Peras ASN Kementan, Capai Rp 14 M

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved