Kasus Korupsi

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

|
Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Foto: Syahrul Yasin Limpo dan surat penangkapan dari KPK 

"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir maka kami lakukan penyitaan, jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun, selama kami punya bukti aliran korupsi mengalir ke situ, nanti kami kerjasama dengan PPATK" jelasnya.

Diketahui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo adalah kader Partai NasDem.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo korupsi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah setoran dari para pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Pertanian.

Dimana, dalam korupsi itu Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menagih setoran yang telah ditentukan Politisi NasDem tersebut.

Johanis Tanak menjelaskan Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul Yasin Limpo melakukan penarikan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, dan penyerahan barang dan jasa.

Sumber uang yang ditagih SYL ialah dari hasil penggelembungan dana dari pengadaan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dana dari realisasi anggaran kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang terhadap vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian" kata Johanis Tanak dimuat Youtube KPK RI Rabu (11/10/2023).

Adapun kata Johanis Tanak, setoran tersebut sudah ditentukan nilainya oleh SYL. Yakni USD 4000 hingga USD 10000.

Adapun aparatur sipil negara (ASN) yang ditodong uang hasil korupsi oleh SYL ialah mulai dari pejabat eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan dan sekretaris para pejabat tersebut.

Atas hal tersebut SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved