Kasus Korupsi

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Lawan Balik KPK dengan Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
Tangkapan video youtube kompastv
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seusai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkaranya tersebut, yakni sah atau tidaknya Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2023).

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK Setelah Ditetapkan Tersangka

Baca juga: VIDEO : Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Pemeriksaan KPK Karena Ingin Jenguk Ibu di Kampung

Baca juga: Ingin Jenguk Ibu di Kampung, Syahrul Yasin Limpo Minta Ijin Tunda Penuhi Panggilan KPK

Adapun sidang praperadilan perkara ini, akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

Selain itu, sidang perdana perkara ini akan bergulir pada 30 Oktober 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, heboh kabar korupsi datang dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (YSL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi saweran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK baru saja menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Tak hanya itu, dua anak buahnya dijerat dalam dugaan korupsi yang serupa oleh Syahrul Yasin Limpo.

Perlu diketahui, penetapan tersangka ini dilandasi dari meningkatnya status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Salah satu alat bukti tersebut di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis, 28 September 2023.

Jenguk Ibu di Kampung

Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian (Mentan) minta penundaan panggilan penyidik dari KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semestinya dilakukan hari ini, Rabu (11/10/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved