Kasus Korupsi

Ajukan Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK Setelah Ditetapkan Tersangka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Sekretariat Presiden
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2023).

Adapun sidang praperadilan perkara ini, akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Irwan Anwar Tiba di Polda Metro, Diperiksa Kasus Pemerasan SYL oleh KPK

Selain itu, sidang perdana perkara ini akan bergulir pada 30 Oktober 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, heboh kabar korupsi yang datang dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (YSL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi saweran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK baru saja menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Hari ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Sebagai Saksi di KPK, Ini Rangkuman Fakta Dugaan Korupsi

Baca juga: Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Picu Koruptor Bersatu, Romli Atmasasmita: KPK Jangan Goyah!

Tak hanya itu, dua anak buahnya dijerat dalam dugaan korupsi yang serupa oleh Syahrul Yasin Limpo.

Perlu diketahui, penetapan tersangka ini dilandasi dari meningkatnya status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Salah satu alat bukti tersebut di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis, 28 September 2023. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved