Korupsi
Demi Kemanusiaan, Sidang Putusan Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023
Sidang putusan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi ditunda
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Sidang putusan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi ditunda pelaksanaannya hingga 19 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menangani perkara ini, Senin (9/10/2023).
Adapun alasan ditundanya sidang itu dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe jatuh dari kamar mandi di rutan merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10/2023).
Dia kemudian mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto lantaran mengalami pendarahan di bagian kiri kepalanya.
"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, keputusan itu dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat.
Rianto berpendapat, permohonan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.
Oleh karena itu, Hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang, sembari menunggu perkembangan kesehatan Lukas.
Baca juga: Majelis Hakim tak Tega Dengar Lukas Enembe Sakit Parah, Minta JPU Tangguhkan Penahanannya
"Kami akan secara resmi akan menunggu laporan rekam medis terakhir dari dokter RSPAD untuk mengenai kesehatan terdakwa seperti itu," kata Rianto.
"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan kepada terdakwa tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Menurut Hakim Rianto, perintah pembantaran penahanan itu dilakukan demi alasan kemanusiaan, usai mempertimbangkan hasil laboratorium klinik dan radiologi terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan putusan itu berdasatkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran.
Baca juga: Kerap Bersikap Tidak Sopan Selama Persidangan, JPU Tuntut Lukas Enembe Hukuman Maksimal
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.