Korupsi

Demi Kemanusiaan, Sidang Putusan Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023

Sidang putusan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi ditunda

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana ruang sidang Lukas Enembe, yang seharusnya diputuskan vonis hari Senin (9/10/2023) 

"Atas nama kemanusiaan, demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum KPK bahwa pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.  

"Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 19 Oktober 2023," lanjutnya.

Dengan demikian, Lukas Enembe kini tidak berstatus sebagai terdakwa sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved