Korupsi
Demi Kemanusiaan, Sidang Putusan Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023
Sidang putusan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi ditunda
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana ruang sidang Lukas Enembe, yang seharusnya diputuskan vonis hari Senin (9/10/2023)
"Atas nama kemanusiaan, demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum KPK bahwa pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.
"Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 19 Oktober 2023," lanjutnya.
Dengan demikian, Lukas Enembe kini tidak berstatus sebagai terdakwa sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim. (m40)
Berita Terkait:#Korupsi
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-putusan-lukas-enembe-ditunda12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.