Berita Nasional

Kerap Bersikap Tidak Sopan Selama Persidangan, JPU Tuntut Lukas Enembe Hukuman Maksimal

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe syok dengar tuntutan JPU, yakni hukuman maksimal. Sebab Enembe kerap tak sopan saat sidang dan bikin sebal.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman maksimal oleh JPU, karena selama sidang kerap tak sopan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Gubernur Papua Lukas Enembe dengan 10 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2023).

Selain hukuman penjara, Lukas juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Bahkan, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, agar dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Hakim keluar.

Yang mana apabila denda tersebut tidak dibayarkan Lukas, harta bendanya akan disita untuk dilelang Jaksa.

Dalam pembacaan amar tuntutan tersebut, Jaksa meyakini jika terdakwa Lukas Enembe secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Lukas Enembe Syok JPU Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

Sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, pihaknya menjatuhi hukuman tersebut berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

"Yang memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jaksa.

Baca juga: Jadi Pengganti Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Jawab Kritikan: Saya Bekerja di Papua Selama 40 Tahun

"Dua, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, dan terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa juga memertimbangkan dua hal yang meringankan.

"Satu, terdakwa belum pernah di hukum. Dua, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkas Jaksa.

Untuk informasi, dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved