Berita Kriminal
3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat dalam Pembunuhan Imam Masykur Belum Dipecat, Tetapi Tidak Digaji
Kepala Babinkum TNI Laksma TNI Kresno Buntoro sebut tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur sudah tidak dapat gaji.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur belum dipecat sebagai anggota TNI.
Meski demikian, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksma TNI Kresno Buntoro menegaskan bahwa ketiga oknum TNI itu sudah tidak mendapatkan gaji.
Ketiga oknum TNI yang dimaksud adalah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
“Kalau saya rasa saat ini sudah ditutup (tidak digaji) ada istilahnya skorsing penutupan untuk gaji dan hal lainnya sejak ditetapkan tersangka. Otomatis dua minggu setelah penetapan dan ditutup bidang personalia, kita sudah punya sistem ini kok,” kata Kresno kepada wartawan di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Terkait pemecatan, Kresno menerangkan bahwa perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Kemudian baru dapat diberikan sebagai hukuman tambahan terhadap terdakwa.
“Nanti di dalam proses akan ada rencana penuntutan (Rentu) dan di situ nanti akan disampaikan sanksi termasuk tambahan hukuman,” terang Kresno.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.
Ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” jelas Riswandono.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Riswandono menuturkan bahwa selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” ujar Riswandono.
Ruswandono menjelaskan bahwa hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya.
BERITA VIDEO: Sebelum Tewas, Janda Cantik Surabaya Sempat Dilindas dan Dimasukin ke Bagasi Mobil
Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, pihak keluarga korban Imam Masykur minta agar warga sipil bernama Zulhadi Satria Saputra selaku kakak ipar anggota Paspampres Praka Riswandi Manik agar dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga dari Team Hotman 911, Indra Haposan Sihombing saat dampingi ibu dari Imam bernama Fauziah (47) jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) kemarin.
"Kami sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan," ucap Indra, kepada wartawan.
"Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI)," lanjutnya.
Fauziah, kata Indra, mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan tiga orang warga sipil yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.
Pertemuan tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
"Bahkan ibu ini mau lihat pelakunya langsung, difasilitasi, lihat 3 pelaku langsung. Ibu ini ingin ngobrol langsung dengan 3 pelaku," tutur dia.
"Dia ingin meluapkan semua amarahnya gimana sih seorang ibu kehilangan anaknya, mungkin emosional. Ada kesedihan," sambung Indra.
Dalam pemeriksaan kemarin, Fauziah ditanya sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus itu.
"Intinya untuk menerangkan bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," ucap Indra.
Tak hanya Fauziah, paman dari Imam bernama Said Sulaiman turut diperiksa dengan ditanya sebanyak 24 pertanyaan.
"Proses penyidikan selama 4 jam," ujar dia.
Pemeriksaan itu juga didampingi anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman.
Sudirman meminta agar kasus kematian Imam diusut secara tuntas.
"Panglima juga merespons apa keinginan kami, yaitu koneksitas penyidikan dan ini penting," kata dia.
"Apa yang kami lakukan ini mudah-mudahan bisa disinergikan antara hasil pemeriksaan di Pomdam Jaya dan hasil yang diperiksa di sini," tambahnya.
Diketahui, hilangnya Imam Masykur membuat keluarga melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu.
Namun, Imam tak kunjung ditemukan hingga akhirnya mayatnya dibuang di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 18 Agustus 2023.
Sebelum tewas, keluarga menduga Imam diculik dan dianiaya hingga tewas, lantas jasadnya dibuang ke sungai.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.