Berita Kriminal

3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Tiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur disangkakan pasal kombinasi atau pasal berlapis.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat menyerahkan berkas kepada Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP   ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” jelas Riswandono.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Riswandono menuturkan bahwa selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.

“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” ujar Riswandono.

Ruswandono menjelaskan bahwa hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.

“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya.

BERITA VIDEO: Sebelum Tewas, Janda Cantik Surabaya Sempat Dilindas dan Dimasukin ke Bagasi Mobil

Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved