Berita Kriminal

3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat dalam Pembunuhan Imam Masykur Belum Dipecat, Tetapi Tidak Digaji

Kepala Babinkum TNI Laksma TNI Kresno Buntoro sebut tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur sudah tidak dapat gaji.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksma TNI Kresno Buntoro saat beri keterangan pers di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023) terkait tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur belum dipecat sebagai anggota TNI.

Meski demikian, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksma TNI Kresno Buntoro menegaskan bahwa ketiga oknum TNI itu sudah tidak mendapatkan gaji.

Ketiga oknum TNI yang dimaksud adalah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

“Kalau saya rasa saat ini sudah ditutup (tidak digaji) ada istilahnya skorsing penutupan untuk gaji dan hal lainnya sejak ditetapkan tersangka. Otomatis dua minggu setelah penetapan dan ditutup bidang personalia, kita sudah punya sistem ini kok,” kata Kresno kepada wartawan di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Terkait pemecatan, Kresno menerangkan bahwa perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Kemudian baru dapat diberikan sebagai hukuman tambahan terhadap terdakwa.

“Nanti di dalam proses akan ada rencana penuntutan (Rentu) dan di situ nanti akan disampaikan sanksi termasuk tambahan hukuman,” terang Kresno.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP   ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” jelas Riswandono.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved