Pencabulan

Guru Mencabuli Anak Disabilitas Menyangkal, padahal Bukti Visum Ada Kekerasan di Alat Vital Korban

Aksi bejad dilakukan seorang guru terhadap anak disabilitas, sudah begitu dia tak mengakui.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
ILUSTRASI - Guru privat di Cengkareng tega mencabuli muridnya yang menderia disabilitas. Namun, sang guru membantah meski ada bukti kuat. 

Kemudian, usai melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk hasil visum, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," jelas dia.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait, gitu," lanjutnya.

Terkini, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Hasoloan.

Dengan pelimpahan kasus tersebut, lanjut dia, polisi berharap SO kooperatif menjalani persidangan atas kasus pencabulan tersebut.

"Kami berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved